TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban tercatat telah melakukan sertifikasi sebanyak 1.178 bidang tanah wakaf dari sebanyak 2.233 bidang yang tersebar di 311 desa dan 17 kelurahan. Apabila dipersentasekan, maka sertifikasi tanah wakaf di Tuban mencapai 52,75 persen.
"Ini berarti melampaui persentase nasional yang saat ini mencapai sekitar 40 persen," kata Kasubag TU Kemenag Tuban, Moh. Qosim saat kegiatan pembinaan percepatan persertifikatan tanah wakaf di Aula Kemenag Tuban, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Porseni 2025 Kemenag Tuban Tingkat MTs Resmi Dibuka, Ada 15 Cabang Lomba yang Diikuti Ribuan Siswa
Dirinya menuturkan, kelancaran proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban tak terlepas dari peran instansi terkait lainnya. Seperti Pemkab Tuban, BPN, dan Badan Wakaf Indonesia Tuban.
"Kemenag tidak bekerja sendirian, ini hasil kerja sama yang harmonis antara Kemenag, Pemkab Tuban, BPN, dan Badan Wakaf Indonesia Tuban," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan perwakafan tanah cukup secara lisan. Karena itu, pihaknya meminta jajaran KUA terus menyosialisasikan dan memberi pemahaman terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Ada anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat, pembuktian dirasa cukup dengan segel adat atau surat keterangan lainnya, di mana tanah wakaf tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun dan tidak ada gugatan dari pihak lain," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi Imron Rosyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Kemenag secara nasional, terdapat 7 provinsi yang mendapatkan program percepatan tanah wakaf, salah satunya Jawa Timur.
"Tahun ini Jatim dijatah seribu bidang, dari 5 ribu bidang sertifikasi tanah wakaf nasional," ujarnya
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
Untuk itu, pria asli Bojonegoro ini meminta setiap kantor kemenag segera mempersiapkan persyaratan, sehingga permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
"Ini termasuk menyelamatkan aset umat, dengan adanya Simakaf yang baru diuji coba di Tuban bisa meminimalisir terjadinya ketidakakuratan data," terangnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News