TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang sopir truk pengangkut sapi serta orang yang sempat viral karena memblokir jalan lantaran tidak terima ditilang polisi di Tuban, akhirnya mengaku salah dan minta maaf.
Dua sopir tersebut yaitu Sugianto dan Ashari. Keduanya merupakan warga Kecamatan Baureno dan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Secara terang-terangan, mereka mengaku telah melanggar peraturan lalu lintas. Karena, kendaraan truk yang dikemudikan memuat orang di atas bak terbuka dengan jumlah banyak.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
"Atas kejadian itu saya mohon maaf kepada jajaran kepolisian, khususnya Satlantas Polres Tuban untuk meminta maaf dari hati yang paling dalam. Sekali lagi minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," ucap Ashari, Kamis (16/9/2021).
Senada disampaikan Sugianto. Ia mengaku bersalah dan menyesal lantaran kejadian itu menjadi viral di media sosial (medsos) yang berujung kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, sebelumnya ia merasa tidak memviralkan video tersebut ke medsos.
"Sekali lagi saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM
Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala menceritakan, peristiwa berawal saat anggotanya menghentikan sejumlah truk pengangkut sapi di Pos Lalu Lintas Pakah, Tuban. Truk-truk tersebut akhirnya ditilang karena ternyata di baknya juga mengangkut orang.
Namun, karena tak terima ditilang, para sopir truk itu kemudian memarkir kendaraannya di tengah jalan. Sehingga, menyebabkan arus lalu lintas sedikit tersendat beberapa menit. "Kalau macet berjam-jam itu gak, dan memang arus lalu agar tersendat. Tapi itu tidak lama," tegasnya.
AKP Arum menegaskan, mereka ditilang bukan karena memuat sapi, tapi karena mengangkut orang dengan jumlah yang banyak. Padahal, truk barang tidak diperbolehkan digunakan mengangkut orang. Selain itu, salah satu penumpang di bagian depan ada yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
"Penilangan yang dilakukan petugas sesuai Pasal 303 UU lalu lintas tentang kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Dan Pasal 289 UU Lalu Lintas, karena penumpang di depan tak menggunakan sabuk pengaman," ungkapnya.
Guna meminimalisir kejadian serupa kembali terulang, Satlantas Polres Tuban akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para sopir bak terbuka supaya tidak digunakan mengangkut penumpang. Termasuk, truk pengangkut pakan ternak yang mengangkut muatan berlebihan atau over kapasitas yang dapat membahayakan kendaraan lain.
"Sosialisasi dan edukasi akan kita gerakan utamanya untuk sopir truk. Termasuk menjelaskan tata cara muatan jangan sampai melebihi muatan atau over dimensi," tutupnya. (gun/ian)
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News