Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Madiun Angkat Anak Yatim Korban Covid Jadi Anak Asuh

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Madiun Angkat Anak Yatim Korban Covid Jadi Anak Asuh Kapolres Madiun AKBP Jury Lenonard saat mengangkat anak yatim korban Covid-19 secara simbolis.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 diperingati dengan menggelar sejumlah kegiatan.

"Hari ini kita laksanakan peringatan ulang tahun lalu lintas ke-66 dengan rangkaian acaranya salah satunya adalah mengangkat anak dari yang orang tuanya meninggal karena Covid-19," terang AKBP Jury Lenonard, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024

"Anak asuh yang diangkat oleh sebanyak 66 orang. Selain itu di program pemerintah daerah kita juga sudah mengangkat anak sebanyak 283 anak korban covid," lanjut Jury.

Pola program anak asuh ini adalah dengan memberikan bantuan uang ke rekening masing-masing anak. "Nantinya akan mengirimkan uang setiap bulannya kepada anak asuhnya melalui rekening BRI, sehingga anak tersebut tinggal mengambil dari ATM," katanya.

Sementara Kasatlantas AKP Firman Widyaputra menjelaskan program ini bekerja sama dengan BRI selaku bank penyalur. "BRI membuatkan rekening serta ATM bagi anak angkat," jelas Firman.

Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

Adapun uang yang diberikan kepada anak asuh menyesuaikan kemampuan oleh masing-masing. Orang tua asuh juga diwajibkan selalu berinteraksi dengan anak asuhnya.

"Dalam artian mereka harus menyapa, menegur, serta menanyakan kegiatan dan kebutuhannya. Jadi bantuan yang diberikan harus berupa bantuan moril dan materiil," kata Firman.

Selain program , juga memberikan trauma healing bagi anak-anak korban Covid-19 melalui pemberian makanan ringan dan menyajikan hiburan badut.

Baca Juga: Dukung Program POLRI, Kapolres Madiun Apresiasi Anggota dan Pemuda yang Berprestasi

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Ahmad Dawami bersama Forkopimda Kabupaten Madiun. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO