"Kita tidak sedang dalam gugatan, karena Mas Ilmi sedang menggugat internal partainya. Proses internal silakan diselesaikan, kami menjalankan tugas administrasi negara," paparnya.
"Aturan di tata tertib DPRD sudah jelas, sengketa itu murni gugatan internal partai," tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Imam Sutiono mengatakan bahwa pelaksanaan PAW alat kelengkapan dewan merupakan hal yang lumrah dan hak partai politik sebagai upaya penyegaran.
"Rotasi pimpinan DPRD ini adalah hal biasa untuk penyegaran agar Demokrat ke depan lebih baik lagi," kata Imam.










