Gelar Sosialisasi di Kemenag Lamongan, BPJS Janjikan Perlindungan Kepada Penyuluh Agama Islam

Gelar Sosialisasi di Kemenag Lamongan, BPJS Janjikan Perlindungan Kepada Penyuluh Agama Islam Kepala Kemenag Lamongan Fausi didampingi Kasi Bimas Khoirul Anam, dan Kepala BPJS Cabang Lamongan Dadang.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas, BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan programnya kepada penyuluh Agama Islam Non-PNS yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kementerian Agama Kabupaten Lamongan.

"Penyuluh agama memiliki peran yang sangat penting, sehingga sangat perlu mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Fausi, saat sambutan pembukaan sosialisasi Program Jamsostek, Selasa (28/9).

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Fausi yang juga didampingi Kasi Bimas Islam, Khoirul Anam, menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi Program Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan kepada para Penyuluh Agama Islam non-PNS.

”Kami berkomitmen untuk mendorong para penyuluh agama Islam non-PNS yang jumlahnya 216 ini terlindungi dalam perlindungan Jamsostek, sehingga mereka selalu mendapat keamanan dan kenyamanan disaat bekerja,” tuturnya.

Program ini, menurutnya, sangat penting dan bermanfaat. Apalagi program ini dari pemerintah dan telah diatur oleh Undang-Undang serta diperuntukkan untuk pekerja, termasuk para penyuluh agama non-PNS.

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Ketenagakerjaan dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh berbagai Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang. Bahkan yang terbaru, sudah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para menteri/lembaga, gubernur, serta bupati dan wali kota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Dadang. (qom/mar)

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO