PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Adi Susanto (31) terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Probolinggo Kota. Pelaku nekat membakar istrinya sendiri, Maimunah (31), di pinggir Jalan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/09/2021) malam.
Nekatnya pelaku membakar korban karena dipicu rasa cemburu. "Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Sebelum kejadian, korban pulang ke rumah orang tuanya di Pasuruan. Lalu pelaku menyusulnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku bertemu dengan istrinya yang hendak pulang ke rumah suaminya.
Karena dibakar api cemburu, pelaku kemudian mengambil sebotol bensin di salah satu kios tak jauh dari lokasi kejadian. "Pelaku kemudian langsung menyiraminya dengan bensin dan membakarnya," kata AKBP RM Jauhari.
Akibat kejadian itu, tubuh korban terbakar. Bahkan motor yang dinaiki korban juga hangus terbakar. Kini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ugi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News