Antisipasi Kenakalan Remaja, Kejaksaan Negeri Kediri Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Pagu

Antisipasi Kenakalan Remaja, Kejaksaan Negeri Kediri Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Pagu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handono foto bersama dengan Pengajar SMP Negeri 2 Pagu. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri kembali melaksanakan kegiatan (JMS). Kali ini bertempat di SMPN 2 Pagu Kabupaten Kediri, Kamis (30/9/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kediri memberikan penyuluhan hukum dengan tema kenakalan remaja.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handono mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi untuk mengenal hukum. Harapannya, mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, atau paling tidak menghindari perbuatan yang melawan hukum.

"Harapannya agar siswa-siswi dapat memahami dan menerapkan kehidupan yang taat hukum sejak dini agar terhindar dari permasalahan hukum," katanya, Kamis (30/9).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Sujud Winarko sangat mengapresiasi kegiatan JMS yang digelar Kejari Kediri. Sebab, penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat bagi para pelajar, karena menambah pengetahuan tentang proses hukum sebagai akibat melakukan tindakan kriminal.

Kegiatan JMS juga dihadiri Kasi Intelijen Roni, S.H. Camat Pagu M. Imron, dan Kepala Sekolah SMPN 2 Pagu Dra. Niam Isbat Futhona. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO