Antisipasi Kenakalan Remaja, Kejaksaan Negeri Kediri Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Pagu

Antisipasi Kenakalan Remaja, Kejaksaan Negeri Kediri Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Pagu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handono foto bersama dengan Pengajar SMP Negeri 2 Pagu. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri kembali melaksanakan kegiatan (JMS). Kali ini bertempat di SMPN 2 Pagu Kabupaten Kediri, Kamis (30/9/2021).

Dalam kegiatan tersebut, memberikan penyuluhan hukum dengan tema kenakalan remaja.

Baca Juga: Kembangkan SMA Dharma Wanita 1 Pare, Pemkab Kediri Gandeng Putera Sampoerna Foundation

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handono mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi untuk mengenal hukum. Harapannya, mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, atau paling tidak menghindari perbuatan yang melawan hukum.

"Harapannya agar siswa-siswi dapat memahami dan menerapkan kehidupan yang taat hukum sejak dini agar terhindar dari permasalahan hukum," katanya, Kamis (30/9).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Sujud Winarko sangat mengapresiasi kegiatan JMS yang digelar . Sebab, penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat bagi para pelajar, karena menambah pengetahuan tentang proses hukum sebagai akibat melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Berikut Arahan Pj Wali Kota Kediri di Workshop Manajemen Kelembagaan Non-Formal

Kegiatan JMS juga dihadiri Kasi Intelijen Roni, S.H. Camat Pagu M. Imron, dan Kepala Sekolah SMPN 2 Pagu Dra. Niam Isbat Futhona. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO