KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerjunkan Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Kediri ke Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Selasa (5/10).
Penerjunan Tim GTRA tersebut untuk menindaklanjuti laporan warga Babadan terkait kasus tanah warga yang dikuasai oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon sejak tahun 1966.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Andreas Rochyadi, yang memimpin Tim GTRA Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa kedatangan timnya ke Desa Babadan, Kecamatan Ngancar untuk mengecek dan mengidentifikasi terkait laporan warga Babadan.
"Kita satu tim, melaksanakan kegiatan ini (untuk) menginventarisasi dan mengidentifikasi terkait dengan laporan warga (terkait penguasaan tanah warga oleh PTPN XII) kepada Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) beberapa waktu lalu," kata pria yang juga Kepala BPN Kabupaten Kediri itu, Selasa (5/10).
Menurut Andreas, tugas Tim GTRA salah satunya memang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan adanya permasalahan atau sengketa tanah yang timbul di masyarakat Desa Babadan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Selain melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan reforma agraria, lanjut Andreas, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
"Hasil inventarisasi dan identifikasi ini akan kami laporkan ke Mas Bupati sebagai dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Sedangkan Rahmat Mahmudi, mewakili warga Desa Babadan, sangat mengapresiasi kedatangan Tim GTRA ke desanya untuk mengecek langsung di lapangan.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
"Semoga dengan kedatangan Tim GTRA ke Desa Babadan ini bisa menemukan bukti-bukti yang lebih akurat tentang kepemilikan tanah yang sekarang dikuasai PTPN XII Ngrangkah Pawon," ujar Rahmat Mahmudi.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD dan Pemkab Kabupaten Kediri, Rabu (29/9) lalu.
Aksi damai yang dilakukan sekitar 300 orang tersebut menuntut tanah di area Eks Dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 ha yang sekarang dikuasai PTPN XII Ngrangkah Pawon dikembalikan kepada warga.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu warga Eks Dusun Balerejo, Desa Babadan sebanyak kurang lebih 158-an KK merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X). (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News