TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak pencabutan moratorium pendirian swalayan atau toko modern akhir Februari lalu, belasan swalayan baru telah berdiri di Kabupaten Tuban meski di saat pandemi.
Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan pada Diskoperindag Tuban, Tjatoer Enggar Poespito saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, terdapat 14 swalayan yang sudah beroperasi pasca pencabutan moratorium.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"14 swalayan baru itu berada di wilayah kota dan Kecamatan Semanding," ungkap Tjatoer kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/10).
Pencabutan moratorium setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Meski keberadaannya masih dominan di wilayah perkotaan, namun para pengelola toko modern juga mulai melirik daerah pinggiran atau kecamatan penyangga. Bahkan, beberapa wilayah telah berdiri toko modern lebih dari satu gerai.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Gaya beli masyarakat yang mulai beralih ke toko modern daripada toko kelontong atau pasar tradisional diduga menjadi salah satu penyebab investor berani membuka gerai untuk kalangan masyarakat yang berada di pedesaan.
"Kebanyakan masih berada di wilayah kota karena menjadi pusat perputaran kegiatan ekonomi masyarakat. Tapi beberapa kecamatan sudah ada yang lebih dari satu toko," ujarnya.
Tjatoer menambahkan, hingga saat ini terdapat 71 swalayan atau pasar modern yang tersebar di Kabupaten Tuban. Namun begitu, terdapat 2 kecamatan yang belum ada swalayannya. Yakni, Kecamatan Kenduruan dan Grabagan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dalam hal pendirian swalayan, pihaknya memberi syarat kepada swalayan agar mengalokasikan 10 persen tempat display produk untuk produk lokal atau UMKM. Hal itu dilakukan untuk memberi ruang bagi para pelaku UMKM dalam memasarkan produknya.
"Langkah itu sebagai keberpihakan kita untuk menampung dan memasarkan produk UMKM sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak toko modern harus diperuntukan bagi UKM," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News