PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali menerima 70 narapidana dari Rutan Kelas IIB Bangil.
Mereka semua adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Rutan Kelas IIB Bangil Nomor W15.PAS36-PK.01.05.08 tanggal 13 Oktober 2021 dan tentang pemindahan 70 narapidana a.n. Abdul Rochman bin Muhid dan kawan-kawan.
Baca Juga: Komda Lansia Jatim Tinjau Layanan Warga Binaan Lanjut Usia di Lapas IIB Ngawi
"Proses penerimaan kita lakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat, dimulai dari pemeriksaan menggunakan pemindai tubuh, penggeledahan badan dan barang bawaan oleh petugas dan anjing K-9 kita, agar tidak adanya barang terlarang yang masuk di lingkungan kita," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman, Rabu (13/10/2021).
Tidak hanya itu, para narapidana juga dilakukan rapid test dan pengecekan kesehatan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke blok hunian.
“Dengan tambahan sebanyak itu, kami yakin program pembinaan dan pelayanan kami tetap terjaga. Apalagi target kami untuk tahun depan program pembinaan rehabilitasi akan diikuti sebanyak 1.000 narapidana,” pungkasnya.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Sementara Basuki, Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menambahkan, para narapidana langsung diarahkan ke blok mapenaling usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan barang bawaan. (pmk1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News