SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ombudsman Jawa Timur (Jatim) mengadakan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk berkoordinasi soal penyelesaian dua pengaduan warga. Sejumlah aduan itu terkait penertiban kawasan Wisata Religi Ampel dan pengelolaan bekas pusat perdagangan elektronik Hitech-Mall.
Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya memastikan bakal menindaklanjuti dua pengaduan tersebut. Bahkan, khusus pengelolaan Hitech-Mall, sudah ada penyelesaian dengan telah diserahkannya fotokopi dokumen pengelolaan yang diminta pelapor. Sedangkan untuk Ampel, pemkot berjanji akan menertibkan dengan melibatkan semua stakeholder di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Kami apresiasi tanggapan pak wali (pemkot) yang sangat kooperatif dengan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas mengawasi pelayanan publik. Dalam pertemuan tersebut, kami juga mencari solusi terbaik atas dua pengaduan warga Surabaya tersebut. Jangan sampai penyelesaian pengaduan itu justru memunculkan masalah baru," ujarnya, Rabu (13/10).
Menurut dia, antusiasme warga Surabaya yang mengadu seputar layanan publik ke Ombudsman Jatim relatif cukup tinggi. Selama 2020, total ada 130 warga Surabaya yang melapor ke Ombudsman.
Pihak terlapor tidak hanya Pemkot Surabaya, tetapi juga penyelenggara layanan publik lainnya, yakni Polda Jawa Timur (urusan kepolisian), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (urusan pertanahan), dan instansi lainnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Mayoritas pengaduan itu terselesaikan. Artinya, dari proses pengujian dokumen dan klarifikasi ke terlapor, memang ada yang terbukti maladministrasi dan ada yang tidak terbukti," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Agus mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang berupaya terus mengembangkan sarana pengaduan internal lewat aplikasi Wargaku. Di antaranya, inisiatif wali kota yang langsung memonitor progres penanganan pengaduan melalui dashboard dan penerapan reward dan punishment terhadap instansi terlapor yang lamban/cepat menangani pengaduan.
"Dalam banyak forum, aplikasi Wargaku selalu kami sampaikan sebagai bahan practice penanganan pengaduan secara internal sehingga perlu direplikasi instansi atau pemerintah daerah (pemda) lain. Kebetulan juga diapresiasi oleh Kemenpan-RB," paparnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Ombudsman Jatim mendorong pemda untuk terus memperbaiki sarana pengelolaan pengaduan secara internal. Sebab, dengan tersedianya penanganan pengaduan internal tersebut menjadi bukti bahwa pemda bersungguh-sungguh melayani warga.
"Penanganan pengaduan itu bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik. Tidak bisa dipisahkan. Kalau penanganannya baik, berarti pelayanan publiknya juga baik," kata Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman Jatim juga didampingi oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, A. Khairuddin; Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), A. Azmi Musyaddad; dan Asisten Pemeriksa, M. Dianto.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Kunjungan itu diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang didampingi oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News