SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjebloskan Suhartatik (34), seorang bendahara koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, karena memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga merugikan negara Rp1,6 miliar, Senin (18/10).
Tersangka melakukan praktik kejahatan itu melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM. Tersangka memanipulasi dana PNPM dalam rentang waktu 2016-2017. Modus operandi tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada SPP.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Tersangka ini memanipulasi, seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak," kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 18 Oktober hingga 6 November 2021. Penahanan dilakukan berdasarkan Sprin-han No 01/M.5.19/fd.1/10/2021 tgl 18 Oktober 2021.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, mengatakan bahwa pinjaman itu ada ketentuan waktu pengembalian. Namun pinjaman itu kemudian macet karena tidak ada pengembalian.
"Kita melakukan penyidikan kasus ini sejak Juni lalu," kata Aditya.
SPP dana PNPM tersebut sebenarnya digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Masyarakat secara berkelompok bisa mendapatkan bantuan lunak untuk kegiatan wirausaha, tapi tersangka memanipulasi pinjaman dana PNPM alias pinjaman fiktif. (cat/mar)
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News