GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mewanti-wanti kepada masyarakat di wilayahnya agar berhati-hati terhadap financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending), atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol telah banyak merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," ujarnya, Selasa (19/10).
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Menurut dia, pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini, penyelenggara pinjol banyak menyasar masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Alhasil, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.
Penyelranggara pinjol ilegal ini juga kerap memanfaatkan data diri korban yang telah tersimpan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ungkapnya.
Oleh karena itu, dari segi preemtif, kapolres menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Sedangkan dari sisi preventif, akan dilakukan patroli siber di media sosial berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Saya minta masyarakat segera melaporkan ke pelayanan kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kegiatan pinjol ilegal," kata Kapolres Gresik. (hud/mar)
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News