SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RH (34). Pria asal Jalan Gayungan Pasar, Surabaya, itu ditangkap oleh Timsus Narkoba di sebuah warung kopi di kawasan Gayungan, pada Minggu (17/10) lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka berbekal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang sering menjual obat-obatan di salah satu warung kopi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada RH. Informasi yang didapat polisi, RH menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Tak buang waktu, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap RH yang saat itu sedang asik ngopi.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelakunya dapat diamankan anggota sewaktu berada di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya," ujar Kompol Daniel Marunduri, Selasa (19/10).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil logo Y.
Pengakuan tersangka kepada polisi, ia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisal AM. Sedangkan, pil logo Y (Yourindo) didapat dari PN.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Sedianya dua jenis narkoba itu akan dijual lagi dan sabu untuk digunakannya," tambah Kompol Daniel.
Dari ungkap kasus ini, timsus mengamankan barang bukti yang lumayan banyak, antara lain, 1 bungkus sabu berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang di dalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram, dan 1,33 gram beserta bungkusnya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Selain itu, diamankan juga pil logo Y sebanyak 1.333 butir, 2 alat isap, sekrup sabu, 1 bendel plastik, 2 Hp, buku rekening, dan uang tunai Rp.200.000
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News