SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jatim termasuk salah satu destinasi bagi warga asing. Hingga September 2021, tecatat 7.909 warga asing yang ada di Jatim. Paling banyak berasal dari Tiongkok. Sedangkan yang berstatus pengungsi, Warga Negara Afghanistan mendominasi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, warga asing di Jatim berasal dari 123 negara berbeda. Yang terbanyak berasal dari Tiongkok (1.409), Malaysia (831), dan Korea Selatan (534). “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Krismono dalam siaran persnya (24/10).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Krismono menjelaskan bahwa mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (Itas), maupun izin tinggal tetap (Itap). Malang dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing.
“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” urai Krismono.
Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan bahwa jajarannya telah miliki 706 tim pengawas orang asing (Timpora) dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN. Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. “Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” tuturnya.
Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban/denda. Dan 4 orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar, dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” jelas Krismono.
Tidak hanya itu saja, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi (refugee). Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” terangnya.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” jelas Krismono.
Krismono menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA.
“Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja,” terang Krismono.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
“Serta tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News