Peringati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-752, ASN dan Pelajar Wajib Berpakaian ala Bangsawan Keraton

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-752, ASN dan Pelajar Wajib Berpakaian ala Bangsawan Keraton Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN berpakaian adat Keraton .

Rencananya, pemakaian baju adat bangsawan itu juga akan diberlakukan bagi pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen, serta guru di jajaran lingkungan Pemkab .

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

Bupati mengatakan, pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat bangsawan tersebut dalam rangka melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya.

"Dengan memakai baju adat untuk melestarkan nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan spirit aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten ," terangnya, Rabu (27/10/21).

Menurutnya, peringatan Hari Jadi Kabupaten tahun ini, akan dijadikan momentum untuk membangkitkan dan menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya.

Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun

"Peringatan hari jadi jangan hanya dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun. Harapannya, harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten ," ujar Fauzi.

Pemakaian baju adat bangsawan akan berlaku hari Kamis-Jum'at, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif. Pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus seperti paramedis, petugas keamanan seperti satpol PP dan petugas pemadam kebakaran di lapangan.

“Sedangkan bagi mahasiswa-mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan batik ,” pungkasnya. (aln/ian)

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO