Revisi Aturan PPDB Online Sepihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Dikecam Dewan

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Revisi regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang dilakukan sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Pemkot Mojokerto membuat kalangan DPRD kebakaran jenggot. Dewan yang merasa ditilap menduga Dinas P dan K mengemban misi tertentu untuk kepentingan personal oknum P dan K.

"Soal perubahan aturan PPDB online tanpa melibatkan Dewan, Dinas P dan K jalan sendiri. Padahal, beberapa hal krusial menyangkut PPDB seharusnya dibahas bareng. Saya mencium ada sesuatu dibalik penilepan ini," kata Ketua Komisi III (kesra) DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, Senin (23/3).

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Menurut politisi PKB ini, sampai detik ini tidak ada penyampaian atau penjelasan apa pun soal PPDB Online dari Dinas P dan K. Padahal, sebagai mitra, sudah seharusnya, diminta atau tidak, menyampaikan hal-hal terkait kegiatan PPDB.

Karenanya, Junaidi Malik mempertanyakan langkah dan kebijakan PPDB Online untuk tahun ini, diantaranya perubahan format PPDB tanpa kategori siswa kota dan luar kota dan pemberlakukan PPDB Online seperti tahun lalu. 

PPDB tanpa kategorisasi siswa dengan alasan agar tidak menyimpang dari amanat UUD 1945, kata ia, itu patut diurai. Karena pendidikan menjadi salah satu agenda penting di era Walikota Mas’ud Yunus dengan motto service city.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

"Kalau hanya berdasar pada UUD 1945 tanpa mendalami otonomi daerah, ya tentunya pemahamannya begitu,” sergahnya.

Menurut Junaedi, penyelenggaraan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang tercermin dalam UUD 1945, UU 32/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU 20/2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

“Pemerintah daerah memiliki urusan-urusan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kecuali bidang luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama. Dan urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut , salah satunya bidang pendidikan yang menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya," katanya.
Juned menyebut, pernyataan Walikota jika siswa warga Kota Mojokerto tak perlu gamang, meski tidak sekolah di sekolah negeri harus dikoreksi. 

Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan

“Persoalan biaya pendidikan bukan hanya Bosda saja. Siswa dari kalangan keluarga miskin pasti akan terengah-engah untuk menjangkau pendidikan di sekolah swasta, karena bagaimana pun ada biaya ekstra yang tidak ditemui di sekolah negeri. Semangat service city juga harus teraplikasi dalam urusan pendidikan dasar. Jangan hanya persoalan bantuan saja. Banyak hal yang harus disentuh untuk siswa dari keluarga miskin. Jawabannya ada di sekolah negeri,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO