KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari kembali menyapa tukang becak se-Kota Mojokerto melalui Forum Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal", di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (9/11/2021) pagi.
Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto tersebut memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat, terutama tukang becak dalam upaya memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Karena para tukang becak ini adalah sebagian besar konsumennya rokok, maka perlu untuk diberikan materi tentang cukai rokok ini. Kenapa kita sebagai masyarakat harus membeli rokok yang legal, karena pajaknya rokok ini penting bagi masyarakat," ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari.
Wali Kota Perempuan pertama di Kota Mojokerto itu menuturkan, salah satu kontribusi cukai rokok selama ini digunakan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto.
"Inilah pentingnya para tukang becak ini juga harus berkontribusi membantu memerangi rokok ilegal ini. Karena pajak rokok ini juga untuk masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada PMK Pasal 3 ayat 3 dijelaskan, alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persennya lagi digunakan untuk penegakan hukum.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Ita, Choirul Anwar selaku Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, serta Tita Puspita Lundyana selaku pengawas dari Kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Sidoarjo. (ris/ian)
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News