Tukang Becak Kembali Diajak Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Manfaat Pajak Rokok bagi Warga

Tukang Becak Kembali Diajak Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Manfaat Pajak Rokok bagi Warga Wali Kota Mojokerto membuka sosialisasi cukai rokok bagi tukang becak.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - , kembali menyapa se-Kota Mojokerto melalui Forum Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal", di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (9/11/2021) pagi.

Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto tersebut memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat, terutama dalam upaya memerangi maraknya peredaran .

Baca Juga: Sambut Kedatangan Tim Verlap KKS Jatim, Pj Wali Kota Mojokerto Pamer Keunggulan Daerah

"Karena para ini adalah sebagian besar konsumennya rokok, maka perlu untuk diberikan materi tentang ini. Kenapa kita sebagai masyarakat harus membeli rokok yang legal, karena pajaknya rokok ini penting bagi masyarakat," ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota .

Wali Kota Perempuan pertama di Kota Mojokerto itu menuturkan, salah satu kontribusi selama ini digunakan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto.

"Inilah pentingnya para ini juga harus berkontribusi membantu memerangi ini. Karena pajak rokok ini juga untuk masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Perjuangan Nasib 1.000 Anak Miskin ke Kemendikbudristek

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pada PMK Pasal 3 ayat 3 dijelaskan, alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persennya lagi digunakan untuk penegakan hukum.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Ita, Choirul Anwar selaku Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, serta Tita Puspita Lundyana selaku pengawas dari Kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Sidoarjo. (ris/ian)

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO