Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Bersama Komunitas Railfans Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Bersama Komunitas Railfans Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA Aksi para komunitas pecinta kereta api saat mensosialisasikan program keselamatan di perlintasan sebidang.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan yang selalu diperingati pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Rabu (10/11).

Sosialisasi tersebut dilakukan PT. KAI Daop 7 bersama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) .

Baca Juga: Komunitas Motor Trail Madiun Selatan Gelar Pelbagai Kegiatan

“Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan kami terhadap jasa-jasa para pahlawan serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan harapan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Vice President Daop 7 , Hendra Wahyono kepada awak media.

Aksi tersebut diadakan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 138, Kota dengan cara membentangkan spanduk dan membagikan bendera merah putih kecil, serta stiker terkait imbauan agar pengguna jalan waspada dan berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang.

Selain sosialisasi, Daop 7 juga gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Selama periode Januari – Oktober 2021 sudah sebanyak 26 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur. “Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang,” ungkap Hendra.

Baca Juga: PT KAI Daop 7 Terapkan Face Recognition untuk Boarding Tiket saat Naik KA

Lebih lanjut, Hendra mengatakan, terdapat 351 perlintasan sebidang di Daop 7 dengan rincian 211 terjaga oleh KAI dan 4 oleh Pemda serta sebanyak 136 sebidang tidak terjaga (terpasang early warning system sebanyak 95, tidak terpasang sebanyak 41). Selain itu, terdapat 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian 1 flyover dan 43 underpass.

"Sementara itu, selama tahun 2021, di wilayah Daop 7 telah terjadi 9 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 8 orang luka ringan serta 8 orang meninggal dunia. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi," pungkas Hendra.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur dan jalan yang dibuat sebidang.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, disebutkan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Dan, Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai menutup, dan/atau isyarat lain. Mendahulukan , serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Ali Musa selaku ketua dari kelompok Railfans Pecel +63 sangat mengapresiasi sekali kegiatan memperingati hari pahlawan dalam bentuk sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang ini.

"Kami selaku komunitas railfans sangat senang bisa ikut mensosialisasikan program keselamatan di perlintasan ini. Harapan kami jangan sampai terjadi kecelakaan di perlintasan manapun," ungkap Ali kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Adapun personel yang terlibat pada sosialisasi kali ini berjumlah 27 orang yang terdiri dari tim Humas KAI 5 orang, Pengamanan KAI 7 orang, serta Railfans 15 orang. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO