SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tubagus Muhamad Jodi, sopir Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah, yang mengemudikan mobil Pajero Sport saat peristiwa kecelakaan di Tol Jombang, resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah Tim Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian kegiatan dan penyidikan.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Pada hari Senin, tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama, penyidik lalu lintas sudah mendatangkan Tim Labfor dari Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Kemudian, pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Lalu pada Selasa (9/11/21), melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.
"Kemudian, kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya, dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," lanjut Gatot.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Pada hari Rabu, tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
"Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka," jelasnya.
"Kenapa dijadikan tersangka? Ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi," tambahnya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Gatot mengatakan Jodi dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News