Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Pecalukan Prigen

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Pecalukan Prigen Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satres Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar jenis sabu-sabu yang merupakan warga Dusun Sromo timur, Desa/Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, M Khoirul Huda Bin M Makhfud (37). Ia ditangkap di pinggir jalan saat membawa 12 kantong plastik berisi jenis sabu seberat 3,91 gram.

Penangkapan terduga pengedar itu berkat informasi dari masyarakat yang megatakan bahwa di kawasan Jalan Pecalukan Prigen sering terjadi transaksi . Kasatres Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, memastikan hal itu.

”Tim langsung menuju tempat tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan, dan akan berusaha melarikan diri. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seseorang,” ujarnya, Jumat (12/11).

Saat akan ditangkap, kata Slamet, pelaku sempat membuang sesuatu di semak-semak. Melihat hal tersebut, petugas langsung mencari dan menemukan belasan kantong plastik berisi jenis sabu di sana.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih. Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 3,91 gram, sebuah tas slempang warna hitam dan satu buah HP warna hitam,” paparnya.

Dengan demikian, Khoirul bakal dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (maf/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO