PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga Dusun Sromo timur, Desa/Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, M Khoirul Huda Bin M Makhfud (37). Ia ditangkap di pinggir jalan saat membawa 12 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 3,91 gram.
Penangkapan terduga pengedar narkoba itu berkat informasi dari masyarakat yang megatakan bahwa di kawasan Jalan Pecalukan Prigen sering terjadi transaksi narkoba. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, memastikan hal itu.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
”Tim langsung menuju tempat tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan, dan akan berusaha melarikan diri. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seseorang,” ujarnya, Jumat (12/11).
Saat akan ditangkap, kata Slamet, pelaku sempat membuang sesuatu di semak-semak. Melihat hal tersebut, petugas langsung mencari dan menemukan belasan kantong plastik berisi narkoba jenis sabu di sana.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
“Barang bukti yang diamankan yaitu 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih. Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 3,91 gram, sebuah tas slempang warna hitam dan satu buah HP warna hitam,” paparnya.
Dengan demikian, Khoirul bakal dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News