IAIN Jember Keluarkan Fatwa Halal untuk Eksekusi Mati Terhadap Narapidana Pengedar Narkoba

JEMBER (BangsaOnline) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember mengeluarkan fatwa halal bagi eksekusi hukuman mati terhadap Narapidana kasus . Hal ini terungkap dalam Halaqoh Jami'ah IAIN Jember, di kampus tersebut Selasa siang (24/3). Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, Aswaja Center, serta beberapa pengasuh pondok pesantren.

Ketua Tanfidz PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin kepada sejumlah wartawan menjelaskan, peredaran di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, kini telah masuk ke lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Oleh karena itu harus menjadi musuh bersama. ”Jika dulu hanya ada di tempat dugem atau diskotik, saat ini sudah mulai ke dunia-dunia pendidikan,” jelas Pria yang akrab disapa Gus Aab tersebut.

Lebih lanjut Gus Aab, mengatakan, dalam literatur klasik Islam tidak bisa disamakan dengan khamr, karena tidak berbentuk cair. Namun disebutkan lebih berbahaya dari pada khamr. Sementara fatwa hukuman mati, lanjut Gus Aab masih minim. Sehingga harus dilihat sejauh mana dampak pelaksanaan hukuman mati, jika dikaitkan antara hukum Islam dengan HAM.

Ada yang mengatakan hukuman mati melanggar HAM. Padahal dalam hukuman mati itu, memberikan jaminan kehidupan bagi yang lain. Menurutnya, terhadap Napi Narkoba, semata-mata untuk memberikan efek jera, sehingga peredaran barang haram yang merenggut jutaan nyawa bisa ditekan.

“Mayoritas ulama setelah melihat beberapa sumber Al quran, assunnah, dan kitab-kitab yang bisa dijadikan pegangan merekomendasikan hukuman mati itu. Salah satu dasarnya, adalah menyebutkan Al Quran Surat Al Maidah ayat 33,” ungkap Gus Aab 

Sementara itu, Rektor IAIN Jember Babun Suharto mengatakan, pihaknya berharap hasil halaqoh bisa memberikan pandangan terkait persoalan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah, dan diharapkan menjadi pertimbangan bagi penguasa negeri ini agar segera melaksanakan yang terus tertunda sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO