PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan warga Desa Bulusari serta perwakilan dari beberapa kepala dusun berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/11). Mereka meminta kepada dinas terkait untuk memberi sanksi kepada PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) yang diduga membuang limbah ke Sungai Kambeng.
Warga yang tinggal di sekitar sungai resah lantaran kondisi air mulai berubah warna sehingga mengganggu aktivitas mereka. Keadaan itu dirasakan bertahun-tahun oleh warga di sana, namun tidak ada tindakan yang tegas dari pihak DLH Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Aparatur Desa Bulusari, Hari, membenarkan air Sungai Kambeng berwarna pekat dan menjadi polemik antarwarga di wilayahnya. Bahkan, pihaknya kerap menerima akibat berupa fitnah dari warga atas tercemarnya Sungai Kambeng.
“Kami berusaha mentolelir kondisi tersebut, lantaran ada warga yang bekerja di sana. Tapi, mohon dimengerti dan dipahami. Agar limbahnya ditangani dengan baik,” ujarnya, Rabu (17/11).
Ia memaparkan, pencemaran sungai itu tidak hanya dirasakan oleh warga dari beberapa dusun di Desa Bulusari, tetapi juga oleh berdampak bagi warga Ngerong, Jerukpurut, dan Wonosari. Diduga kuat, PT HATI yang berdiri di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, menjadi biang persoalan limbah di Sungai Kambeng.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Karena itu, Hari bersama warga setempat mendesak agar perusahaan memproses limbahnya dengan baik. Selain itu, meminta perusahaan mengembalikan baku mutu air yang tercemar dan meningkatkan kepedulian untuk masyarakat.
Pencemaran Sungai Kambeng menjadi sorotan dari Aktivis di Kabupaten Pasuruan, Ismail Maki. Ia meminta dinas terkait tidak berpangku tangan dengan kondisi pencemaran tersebut karena masyarakat sekitar merasakan dampaknya.
“Harus ada tindakan. Jangan hanya pencemaran lingkungan tersebut dibiarkan,” kata Ismail.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, yang menemui warga berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga. Ia akan meminta PT HATI melakukan perbaikan secepatnya agar limbah yang dibuang sesuai dengan baku mutu, sehingga Sungai Kambeng tidak tercemar
Kata Samsul, DLH Kabupaten Pasuruan juga melakukan evaluasi karena dari hasil monitoring, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT HATI. Salah satunya berkaitan dengan izin lingkungan berupa pembuangan limbah yang kurang memenuhi. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berupa teguran paksaan.
“Ada tahapan-tahapan sanksi. Mulai dari teguran, denda, hingga pembekuan izin. Jadi, kami sudah melangkah dengan memberikan teguran. Dan sanksi itu bisa ditingkatkan, kalau rekomendasi kami tidak diindahkan sebagaimana ketentuan,” urai Samsul.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Terpisah, HRD PT HATI, Nurholil, menegaskan jika perusahaannya baru beroperasi setahun terakhir. Apa yang menjadi rekomendasi DLH, tengah dilakukan oleh pihaknya.
Menurutnya, pencemaran sungai setempat, sejatinya bukan hanya dilakukan oleh perusahaannya. Karena, dari hulu, sungai setempat sebenarnya sudah tercemar.
“Harapan kami, ada tanggung renteng dengan perusahaan yang lain. Jangan hanya perusahaan kami yang disalahkan,” ucap Nurholil.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Dikatakan Nurholil, perhatian terhadap warga sejatinya sudah dilakukan. Memang, belum menyeluruh. Tapi baru berdasarkan ring wilayah serta di sesuaikan kebutuhan ke kapasitas produksi “Tapi, tetap akan kami upayakan. Baik CSR maupun perekrutan karyawan untuk memprioritaskan warga sekitar,” sampainya. (bib/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News