NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana umum yang ditangani polres dan polsek jajaran pada periode November 2021 di Joglo Polres Nganjuk, Senin (22/11/2021) pagi.
AKBP Boy menjelaskan, untuk periode November ini didominasi oleh kasus penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka. Sedangkan periode sebelumnya, yakni September sampai Oktober 2021, kasus yang mendominasi adalah perkara tindak asusila
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
"Satreskrim Polres Nganjuk menangani 6 kasus perjudian, 12 kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 1 kasus illegal logging, 7 kasus cabul, 5 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 2 kasus sajam, 2 kasus curat, 3 kasus penipuan dan penggelapan. Total sebanyak 38 kasus dengan 46 orang tersangka dewasa dan 2 orang di bawah umur," jelasnya.
Ia mengungkapkan, jika dilihat dari tren perkara yang berkembang saat ini, bisa disimpulkan bahwa kasus yang menonjol adalah kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. "Diperlukan langkah-langkah strategis untuk menekan angkanya agar tidak melonjak," ungkapnya.
Selama memimpin, Boy berjanji akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayahnya demi terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat Nganjuk. Meskipun ia lebih suka mengedepankan pencegahan.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
“Salah satu strategi operasional saya ambil adalah menggunakan pola perpolisian proaktif dalam meminimalisir potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan. Strategi ini akan mewarnai kerja anggota Polres Nganjuk dan jajaran polsek ke depannya,” pungkasnya. (raf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News