TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2022 sebesar Rp 6.990.
Penetapan itu dilakukan melalui pleno Dewan Pengupahan Tuban bersama beberapa pihak terkait di Gedung Korpri Kabupaten Tuban, Senin (22/11).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, perhitungan kenaikan UMK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp 6.990. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ujarnya.
Sekda mengakui ada dinamika yang muncul dalam penetapan UMK. Menurutnya, hal itu umum terjadi. Namun begitu, sistem perhitungannya tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Dinamika seperti ini pasti ada setiap tahun. Perhitungan yang dilakukan secara manual atau aplikasi hasilnya sama, naik Rp 6.990," imbuh Budi Wiyana.
Menanggapi hal itu, Ketua FSPMI Tuban Duraji menolak nominal kenaikan UMK yang telah disepakati Dewan Pengupahan Tuban. Pihaknya bersama serikat buruh lainnya akan berkoordinasi untuk menyampaikan penolakan tersebut.
"Dengan tegas kemiskinan menolak usulan itu, kami meminta naik sebesar Rp 92 ribu atau senilai Rp 2.632.000," tuturnya. (gun/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News