SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Roesdiyanto (49), mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Andry Ermawan, memastikan hal tersebut.
"Kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena dakwaan tidak cermat dan kabur," ujarnya kepada majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh R Didi Ismiatun, Senin (22/11).
Andry mengungkapkan alasan mengajukan eksespsi tersebut bukan tanpa dasar, ia menilai dakwaan jaksa amburadul. Ia juga memaparkan terkait perkara yang didakwakan saat ini berkaitan perkara narkoba yang sudah divonis tiga tahun lalu.
Bahkan, lanjut Andry, perkara saat ini sudah dua tahun berjalan sejak dimulainya penyidikan hingga sudah tiga kali berkas perkara tersebut bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum. Begitu pula soal tempat dan waktu peristiwa transaksi perbakan yang didakwakan antara akhir 2015 hingga Maret 2019 merupakan rancau, karena tidak seluruhnya dilakukan di wilayah hukum PN Sidoarjo.
"Sehingga kami menilai dakwaan penuntut umum prematur," tuturnya ketika didampingi tim lainnya, Yudhi Sumirto, Aria Duta, Ibrahim Hamdi, dan Novaldan.
Selain itu, pengacara yang menjadi Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club itu juga mengungkapkan jika uraian dakwaan tidak cermat dan tidak jelas di antaranya terkait barang bukti. Ia menyebutkan pada alinea pertama dakwaan, diuraikan terdakwa menggunakan sandal merk carvil, namun pada dakwaan selanjutnya terdakwa menggunakan sandal merk getz.