SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Roesdiyanto (49), mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Andry Ermawan, memastikan hal tersebut.
"Kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena dakwaan tidak cermat dan kabur," ujarnya kepada majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh R Didi Ismiatun, Senin (22/11).
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Andry mengungkapkan alasan mengajukan eksespsi tersebut bukan tanpa dasar, ia menilai dakwaan jaksa amburadul. Ia juga memaparkan terkait perkara yang didakwakan saat ini berkaitan perkara narkoba yang sudah divonis tiga tahun lalu.
Bahkan, lanjut Andry, perkara saat ini sudah dua tahun berjalan sejak dimulainya penyidikan hingga sudah tiga kali berkas perkara tersebut bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum. Begitu pula soal tempat dan waktu peristiwa transaksi perbakan yang didakwakan antara akhir 2015 hingga Maret 2019 merupakan rancau, karena tidak seluruhnya dilakukan di wilayah hukum PN Sidoarjo.
"Sehingga kami menilai dakwaan penuntut umum prematur," tuturnya ketika didampingi tim lainnya, Yudhi Sumirto, Aria Duta, Ibrahim Hamdi, dan Novaldan.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Selain itu, pengacara yang menjadi Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club itu juga mengungkapkan jika uraian dakwaan tidak cermat dan tidak jelas di antaranya terkait barang bukti. Ia menyebutkan pada alinea pertama dakwaan, diuraikan terdakwa menggunakan sandal merk carvil, namun pada dakwaan selanjutnya terdakwa menggunakan sandal merk getz.
"Ini sangat bertolak belakang uraian yang didakwakan penuntut umum," kata Andry.
"Kami meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucapnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Perkara TPPU Roesdiyanto saat ini berkaitan dengan perkara narkoba yang sudah divonis 6 tahun pada akhir 2019 silam. Selain itu, dua tiga rekan lainnya, Mursalin, Dwi Wahyuto, dan M Adhar yang diadili dalam berkas terpisah divonis 10 tahun penjara.
Kaitan perkara saat ini karena warga Kelurahan Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu diduga mendapat komisi Rp6 juta setiap transaksi narkoba total sebesar Rp100 juta atas perintah seseorang bernisial A dan uang tersebut terdeteksi dari rekening terdakwa.
Selain itu, menurut dakwaan penuntut umum bahwa dua aset rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang diduga hasil kejahatan TPPU juga disita. Roesdiyanto saat ini seorang diri yang didakwa melakukan TPPU.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Ia didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPU dan atau pasal 4 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU dan atau pasal 5 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU. Meski begitu, atas eksekpsi tersebut pihak penuntut umum akan mengajukan replik atas eksepsi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Kamis (25/11) mendatang.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News