KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ada dua dari enam fraksi di DPRD Kota Mojokerto yang memperingatkan pemerintah daerah setempat agar tidak terburu-buru mengucurkan dana penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pesan tersebut disampaikan Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2022, Selasa (23/11).
Dalam telaah yang dibacakan anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Demokrat, Nuryono Sugiraharjo (Bejo), pihaknya menilai perlu dilakukan survei, pengkajian, serta uji kelayakan pada dua BUMD tersebut, yakni PT BPRS Syariah dan Aneka Usaha. Dengan demikian, kata Bejo, sejumlah tindakan itu dapat memupus kesalahan berulang seperti pada kasus likuiditas PT BPRS Syariah.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Kita sifatnya mengingatkan atau mewanti-wanti eksekutif perlunya pengkajian dan uji kelayakan untuk penanaman modal di BPRS Syariah dan Aneka Usaha. Kami berharap agar penyertaan modal yang selama ini kita lakukan terutama kepada BPRS Syariah itu tepat sasaran," ujarnya.
"Biar permasalahan yang terjadi di BPRS Syariah tidak terulang kembali. Agar dana penyertaan modal yang kita kucurkan itu tepat sasaran, dan anggaran yang dikeluarkan sesuai kebutuhan yang menjadi skala prioritas," tuturnya menambahkan.
Sementara itu, dari Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto secara tegas meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto agar penyuntikan dana ke BPRS ditunda. Penundaan tersebut diberlakukan sampai hasil Panitia Khusus (Pansus) BPRS Syariah selama enam bulan ke depan diterbitkan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB, Sulistiyowati, mengatakan bahwa suntikan dana terhadap kedua BUMD itu bakal memakan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih pada BPRS Syariah dan Rp3 miliar untuk Aneka Usaha, yang mana dana itu bakal dikucurkan tahun depan. Ia berharap, keputusan Pemkot Mojokerto searah dengan pansus yang kini tengah bekerja.
"FPKB meminta agar Pemkot Mojokerto menunda menyuntikkan dana bagi BPRS Syariah sampai ada hasil Pansus," kata Sulistiyowati. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News