Janjikan Pekerjaan LC, Tapi Malah Dijadikan PSK, Mami Esek-Esek Asal Lumajang Ditangkap

Janjikan Pekerjaan LC, Tapi Malah Dijadikan PSK, Mami Esek-Esek Asal Lumajang Ditangkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan: foto: ANATASIA NOVARINA/ BANGSAONLINE

Tersangka terancam dikenakan pasal 2 Jo pasal 17 dan atau pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda hampir Rp600 juta. (ana/rev)