GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri penyerahan laporan audit kearsipan internal yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Selasa (30/11/2021).
Bupati didampingi Asisten Administrasi Umum Abu Hasan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada 3 OPD yang meraih nilai terbaik dalam hasil laporan audit kearsipan.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Bungah, Cawabup Gresik Alif Ajak Coblos Surat Suara yang Ada Paslonnya
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Hukum, penyerahan laporan audit kearsipan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan tertib arsip di unit kerja masing-masing.
Bupati Yani menyampaikan bahwa pengarsipan merupakan hal yang sangat penting, namun sering dianggap sepele.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Laporan kearsipan menjadi kewajiban kita karena di masing-masing dinas harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada OPD yang meraih nilai terbaik. Harapannya, penghargaan tersebut dapat memotivasi OPD lain dalam melakukan arsip yang baik.
Bupati juga mendorong agar kearsipan terus berinovasi, utamanya di era digital. "Saya berharap agar ke depannya arsip terus berinovasi di era digital saat ini. Kalau kita tidak beradaptasi dengan era digital ini, kita akan tertinggal," jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sebelumnya, kegiatan kearsipan di Kabupaten Gresik telah dilakukan pengawasan kearsipan eksternal yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Gresik, dengan perolehan nilai keseluruhan pada tahun 2020 adalah 75,62 dengan predikat sangat baik.
Pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meliputi pengawasan kearsipan terhadap 8 perangkat daerah dengan aspek penilaian. Antara lain, pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, serta sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana kearsipan. (hud/ian)
Berikut ini nilai hasil pengawasan kearsipan internal terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Gresik tahun 2021:
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
1. Dinas Tenaga Kerja: 68,00
2. Dinas Komunikasi dan Informatika: 64,00
3. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah: 63,00
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
4. Badan Kepegawaian Daerah: 62, 50
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: 51,50
6. Sekretariat DPRD: 51,00
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
7. Dinas Pertanahan: 50,50
8. Dinas Sosial: 48,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News