Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - AS, warga Surabaya dan I, asal Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Bos dan karyawan nasi goreng itu diringkus lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di waktu yang berbeda. "Yang tertangkap dulu tersangka AS, kemudian tersangka I," katanya, Selasa (30/11/2021).
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
Tersangka AS berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo. "Belum sempat ketemuan sama pembeli, tersangka ini kami tangkap. Hasil barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu," ucapnya.
Tersangka AS pun diinterogasi dan mengatakan jika dia ngekos di kawasan Lemahputro. Petugas kemudian membawa AS ke tempat kosnya. Di sana ditemukan lagi 7 paket sabu. "Jadi, jumlahnya ada delapan paket, totalnya 2,6 gram," terangnya.
Kasus itu pun dikembangkan. Hasilnya, tersangka AS mengaku jika barang itu didapat dari seseorang berinisial I. Setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka I yang berada di kawasan Lemahputro, Sidoarjo.
"Tersangka I ini ternyata pengedar juga. Jadi, saat itu tersangka AS ketakutan, sehingga menyebut tersangka I ini sebagai bandar narkoba," kata Kusumo.
Penangkapan tersangka I tidak semulus seperti penangkapan tersangka AS. Pasalnya, ketika hendak ditangkap, tersangka I ini sempat berhasil kabur dengan cara loncat ke sungai dan berenang hingga 300 meter serta sembunyi di bawah tanaman eceng gondok.
"Setelah dua jam, tersangka I ini baru muncul dan berhasil ditangkap. Tidak ditemukan barang bukti dari tersangka I ini, tapi malamnya habis menggunakan sabu-sabu," ungkapnya.
Tersangka I yang merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari penjara itu langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. "Masih kami kembangkan lagi. Untuk pasalnya, mereka di jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




