JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat sekawan pelaku spesialis pembobol toko elektronik di Kota Santri diringkus Tim Resmob Polres Jombang, satu di antaranya masih berstatus pelajar. Berdasarkan data yang diperoleh, mereka yakni DRZ (14) dan M Zainul Arifin (20), asal Kecamatan Diwek, R (17), asal Kecamatan Jogoroto, dan A (16), asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban pemilik toko elektronik di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Menurut informasi tersebut, tempat usahanya dibobol pencuri dan barang dagangannya telah raib.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Aksi kawanan ini sempat terekam kamera CCTV toko, mereka membobol tembok toko. Dari situ kita berhasil mengenali ciri-ciri pelaku. Kemudian tim berhasil menangkap mereka di rumahnya masing-masing, Sabtu (18/11) lalu," ujarnya, Jumat (3/12).
Ia memaparkan, barang yang dicuri ada 12 ponsel berbagai merk. Selain itu juga ada sejumlah voucher paket data dengan total 884 GB, aksesoris berupa memori card, 24 unit powerbank, dan 54 flashdisk juga raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Dari tangan para pelaku ini, kita berhasil mengamankan sembilan ponsel berbagai merk yang belum sempat dijual, serta sebuah sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan sebagai sarana," paparnya.
Saat ini, lanjut Teguh, para pelaku diamankan di tahanan Mapolres Jombang. Polisi juga masih memeriksa dan melakukan pengembangan.
"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Teguh. (aan/mar).
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News