SURABAYA (BangsaOnline) - Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta kepala desa (kades) dan perangkat desa memperkuat perannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Caranya dengan mengoptimalkan anggaran desa, serta melakukan mekanisme pengawasan pemerintahan desa.
“Desa masih sangat minim infrastruktur, sehingga masyarakat banyak yang pindah ke kota. Pilihan satu-satunya adalah memperkuat pembangunan di desa,” ujar Gus Ipul, ketika memberikan pembekalan kepada 338 kepala desa dari kabupaten se-Jatim dan Kota Batu, di Badan Diklat Provinsi Jatim, kemarin (25/3).
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Dijelaskan dia, ada tiga komponen yang perlu diperbaiki di desa. Pertama, infrastruktur ekonomi di desa (transportasi, pasar desa, bendungan/ irigasi, sanitasi dan air bersih). Kedua, infrastruktur sosial (pendidikan, kesehatan, perumahan, kerukunan/ gotong royong, tempat rekreasi dan kesenian), dan ektiga adalah infrastruktur administrasi (tata kelola pemerintahan desa, penegakan hukum, kontrol administrasi, serta ketertiban/ keamanan.”Semua ini harus ada di desa, dan bisa terwujud jika kepemimpinan Kades kuat,” ujarnya.
Ada beberapa strategi manajemen desa yang perlu diperhatikan. Disebutkannya, pertama, pemangku kepentingan/kades harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, dalam setiap perumusan kebijakan dilakukan melalui musyawarah desa, yang melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan warga masyarakat secara langsung.
Strategi kedua, pemerintah desa harus mempunyai data tentang potensi desa, baik fisik (tanah, air, iklim, cuaca, flora, fauna) maupun non fisik (masyarakat desa, lembaga sosial, aparatur desa). “Jika potensi desa dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang menjadi desa idaman yang mampu mencapai tujuan strategisnya, yaitu meningkatkan pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, dan ketertiban desa,” ujar Gus Ipul lagi.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Dengan berlakunya UU Desa, berarti menambah kewenangan dan anggaran pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Pengelolaan keuangan harus ditata dengan baik dan benar sesuai ketentuan. Oleh karena itu Kepala desa harus diberikan bekal pendidikan dan pelatihan (Diklat) supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News