
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) menginisiasi kegiatan sosialisasi standar pemenuhan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi. Agenda ini menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
- Kepala DPUTR Gresik Tegaskan Pengerjaan Jembatan Klampok on Schedule
- Minim Pekerja, Ketua DPRD Gresik Minta Reschedule Kontrak Kerja Proyek Jembatan Klampok
- 14 Pejabat Pemkab Gresik Berebut Jabatan Kapala Dispendukcapil dan DKP
- Hadirkan Pejabat Kemenpan-RB, Pemkab Gresik Gelar Pembinaan Perangkat Daerah
"Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi. Khususnya, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha subsektor jasa konstruksi tersebut," ujarnya didampingi Asisten II Sekda Gunawan Setijadi, Senin (6/12).
Simak berita selengkapnya ...