Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi

Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil, bersama Agus Gendroyono saat pembukaan sosialisasi standar pemenuhan perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) menginisiasi kegiatan sosialisasi standar pemenuhan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi. Agenda ini menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan (), Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi. Khususnya, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha subsektor jasa konstruksi tersebut," ujarnya didampingi Asisten II Sekda Gunawan Setijadi, Senin (6/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Bina , Imam Basuki, selaku panitia kegiatan sosialisasi berharap diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi.

"Tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di subjasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku," kata Imam.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam sektor jasa konstruksi. Sejumlah aturan tersebut yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang . (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO