KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri melakukan jemput bola keliling ke kecamatan-kecamatan untuk meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha di wilayahnya. Petugas melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan perizinan.
Apalagi, adanya aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses sendiri para pelaku usaha. Melalui sistem tersebut, seluruh perizinan bakal terintegrasi sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Adanya aplikasi OSS ini, masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri dari ponsel dan lebih cepat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Eko Sujatmiko, Selasa (7/12).
Meski lebih cepat, kata Eko, penggunaan aplikasi OSS diakui juga menuntut masyarakat untuk terampil dalam dalam menggunakan hal itu. Menurut dia, masih banyak pelaku usaha yang kebingungan, dan petugas diterjunkan ke lapangan dengan mobil keliling untuk melakukan pendampingan.
"Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri) kita didorong memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Kondisi di lapangan, lanjut Eko, pelaku usaha terutama yang usianya sudah tua kebingungan ketika ditanya soal email. Ia menuturkan, pengisian aplikasi OSS harus disertai email untuk registrasi supaya mendapatkan kode verifikasi, username, dan password.
Sebagaimana dalam pelayanan keliling di Kecamatan Wates, masyarakat banyak yang tak memiliki email, dan petugas akhirnya harus membuatkan email pemohon terlebih dahulu. Terbukti, setelah memiliki email, dan pemasukan data, tak sampai 20 menit Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diproses.
Eko memaparkan, izin usaha yang sebelumnya berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang setiap lima tahun, kini berubah menjadi NIB. Bedanya, NIB ini masa berlakunya selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
"Dengan memiliki NIB, banyak manfaat yang diterima pelaku usaha karena usahanya telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.
Nantinya, pelayanan keliling itu tidak hanya terhenti di kantor kecamatan melainkan sampai ke pelosok desa yang jauh dari pusat kantor pelayanan. Selain itu, karena pengurusannya berbasis information technology (IT) ada program penguatan bagi tenaga IT yang ada di desa.
Salah satu warga yang mengurus NIB dan merasakan manfaat adanya pelayanan keliling itu yakni Ahmad Sodik. Warga Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, itu menilai pelayanan petugas selain ramah juga cepat.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Kebetulan saya mengurus NIB karena punya usaha warung. Alhamdulilah cepat juga. Harapannya nanti dengan punya NIB kalau ada program bantuan bisa ikut daftar," kata Ahmad.
Saat ini, pemerintah semakin memudahkan perizinan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News