KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) mengikuti rapat koordinasi (rakor) tentang kesiapan penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dan percepatan vaksinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara virtual di Gedung MCC, Rabu (08/12/21).
Kebijakan PPKM Level 3 saat momen libur Nataru 2021 masih akan diterapkan, tapi tidak di seluruh wilayah Indonesia. Dengan tidak diberlakukannya di semua kawasan, maka pemerintah menggantinya dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
"Penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru,” ujar Tito.
Alasan pemerintah tidak menerapkan PPKM level 3 salah satunya melihat isu penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan tingkat angka positif Covid-nya melandai. Meskipun ancaman varian Omicron masih mengintai, risiko penularan di Indonesia bisa dikatakan sudah rendah. Sehingga, pemerintah diarahkan terus meningkatkan vaksinansi untuk meminimalisir adanya penularan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Terkait vaksinasi, Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono memberikan arahan kepada pimpinan daerah untuk terus mempercepat dan memperluas vaksinasi' "Mengingat Forkopimda merupakan kunci dalam koordinasi percepatan vaksinasi," tegasnya.
Lebih lanjut, hal itu diperjelas oleh Deputi I Badan Nasional Penanggulangan Bencana Raditya Jati yang mengatakan, pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama libur Nataru sudah dipetakan.
"Termasuk di dalamnya pengaturan kegiatan silaturahmi, kami imbau masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual dan menghindari kerumunan," papar Radit. (ard/ian)
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News