SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kesaksian Supriyadi, salah satu pembeli objek tanah dan bangunan di atas lahan seluas 4.680 meter persegi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo cukup mengagetkan.
Hal tersebut terjadi ketika warga Surabaya itu dihadirkan di PN Sidoarjo atas sengketa tanah antara Achmad Afifudin, selaku penggugat, dengan Siti Ampriyah, pihak tergugat.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Kehadiran saksi yang dihadirkan pihak penggugat itu secara tidak langsung justru membuka bobrok penggugat saat transaksi jual beli antara penggugat dengan para user di atas objek lahan tersebut.
"Saya beli dari Pak Afifudin. Saya salah satu user yang menempati lahan tersebut di blok C nomor 6A. Saya tidak tahu kalau lagi sengketa, saya hanya diminta hadir di sini," ucap saksi dengan polosnya ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi, Rabu (8/12/2021).
Ketua majelis hakim lantas tidak banyak bertanya karena kapasitas saksi tidak banyak tahu. Majelis lalu meminta kuasa hukum pihak penggugat bertanya. Justru Arif, pihak kuasa penggugat malah pasif, padahal saksi yang dihadirkan itu untuk kepentingannya.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Meski begitu, saksi Supriyadi lalu melanjutkan memberikan keterangan jika membeli objek dan bangunan tersebut pada tahun 2012 silam kepada Achmad Afifudin dengan cara kredit inhouse (skema mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur) selama 10 tahun.
"Saudara waktu membeli apa alas haknya," tanya Afrizal Kaplale, kuasa hukum tergugat ketika mencecar saksi.
"SK (surat keputusan) Gubernur," jawab saksi.
Baca Juga: Relawan Sahabat Baik Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan 70 Persen Suara di Sidoarjo
Mendengar jawaban tersebut pihak kuasa hukum tergugat langsung meningatkan saksi agar berkata jujur karena sudah disumpah.
Mendengar peringatan tersebut, saksi langsung menjelaskan jika SK Gubernur yang diperlihatkan Afifudin saat jual beli itu hanya fotokopi. "Pernah, hanya fotokopi SK Gub (bukan aslinya)," aku saksi.
Selain itu, saat membeli objek lahan dan bangunan itu kepada Afifudin, saksi juga tidak tahu menahu perikatan apa saja yang dilakukan saat itu.
Baca Juga: Gagas Kampanye Riang Gembira, Khofifah Berbagi BBM untuk Ratusan Ojol di Sidoarjo
"Jual beli di notaris Hilmi. Detilnya (perjanjian jual beli) kurang paham," akuinya ketika menjawab pertanyaan Monita, kuasa hukum penggugat intervensi.
Kasus perdata yang teregister perkara nomor: 324/PDT.G/2020/PN SDA saat ini cukup menarik karena objek lahan seluas 4.680 meter persegi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo diperebutkan tiga pihak.
Pertama, pihak penggugat. Kemudian pihak penggugat intervensi yang notabenya para user yang menempati objek lahan itu. Ketiga, pihak tergugat yang telah membeli objek lahan jauh sebelum piha penggugat pokok dan penggugat intervensi menguasai objek tersebut.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Informasi yang diterima, objek lahan seluas 4.680 meter persegi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo tersebut awalnya milik Badjuri dengan alas hak SK Gubernur.
Objek tersebut pada tahun 1982 dijual Badjuri kepada Siti Ampriyah (saat ini tergugat) seharga Rp 1,5 juta per meternya. Jual beli itu ada bukti mendukung, termasuk juga tercatat peralihannya di buku leter C Desa Kwangsan.
Objek lahan tersebut yang sudah dibeli Siti Ampriyah (saat ini tergugat) itu tanpa sepengatuannya telah beralih ke Achamad Afifudin (saat ini penggugat). Setelah diusut, objek tersebut dijual oleh ahli waris Badjuri kepada Afifudin pada tahun 2002 silam. Jual beli itu dilakukan 7 tahun setelah Badjuri meninggal pada sekitar tahun 1996.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Ironisnya, setelah objek tersebut dikuasai Achmad Afifudin akhirnya tanah tersebut dijual kavlingan kepada para user sehingga tanah tersebut sekarang sudah berdiri banyak sekali bangunan.
Siti Ampriyah sebagai pemilik yang sah akhirnya menempuh jalur hukum pada tahun 2019 lalu. Ia melaporkan perbuatan para ahli waris dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud 385 KUHP dan Afifudin dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka.
Justru, pada November 2020, pihak Achmad Afifudin menempuh upaya hukum perdata di PN Sidoarjo, dugaannya untuk menghambat proses penyidikan. Ia menggugat atas tanah tersebut dengan tergugat Siti Ampriyah dengan perkara perkara nomor: 324/PDT.G/2020/PN SDA.
Baca Juga: Jumat Berkah, Kapolsek Sedati Bagikan Sembako dan Beri Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada
Tak mau terlewatkan, pihak user yang membeli tanah kavling itu juga ikut masuk melakukan gugatan intervensi. Total ada 11 user sebagai penggugat intervensi. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News