KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memberikan layanan panggilan darurat dengan nomor telepon 112. Nantinya, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, dan situasi darurat lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, saat membuka sosialisasi panggilan darurat 112 dan kebutuhan teknologi informasi pada Pemerintah Kota Pasuruan di Hotel Horisson, Jumat (10/12).
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
“Nomor tunggal ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat. Nomornya cuma 112, tidak ada nomor lagi, gampang dihafal juga,” ujar dia
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya layanan nomor telepon 112 untuk kepentingan darurat. Warga dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya.
Layanan call center itu terintegrasi dengan pelayanan instansi terkait kondisi darurat keamanan, kecelakaan, kesehatan, dan kebencanaan lainnya. Layanan 112 dapat digunakan bebas pulsa selama 24 jam ataupun handphone sedang terkunci. Kejadian darurat apa pun yang terjadi di masyarakat langsung dilaporkan. Namun, tidak untuk dibuat mainan
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
“Harapannya masyarakat Kota Pasuruan menggunakan layanan 112 yang mana induknya dari kominfo dapat dimanfaatkan untuk kejadian gawat darurat. Misalnya, ada pohon tumbang di Blandongan cukup panggil 112. Nantinya kominfo akan menginstruksikan BPBD,” jelas Rudi.
Di tempat yang sama, Kokoh Arie Hidayat, selaku Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, memaparkan call center 112 merupakan layanan respons cepat sebagai upaya melindungi dan melayani masyarakat yang kondisinya sedang terdesak.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Bentuk layanan panggilan darurat yang dapat direspons dengan cepat oleh call center satuan tanggap bencana antara lain berupa kebakaran, banjir, bencana alam, kecelakaan jalan raya, hingga peristiwa yang mengancam kejiwaan seseorang.
Layanan panggilan darurat melalui nomor telepon 112 akan diresmikan oleh pemkot pada saat HUT Kota Pasuruan. "Untuk OPD teknis yang terkait secara SOP akan diatur oleh kominfo terkait tata cara penanganan respon cepat tanggap layanan 112. Setiap OPD mesti berbenah khususnya untuk OPD terkait dalam penanggulangan bencana dan bahaya di Kota Pasuruan," tukas Kokoh. (ard/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News