KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono menggelar konferensi pers secara virtual terkait pengisian perangkat desa yang terindikasi adanya pelanggaran tahapan. Konferensi pers tersebut digelar di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (13/12).
"Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri," kata bupati mengawali sambutannya.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Dalam kesempatan itu, ia mengaku mendapat banyak pengaduan masyarakat berupa keberatan atas hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG. Ujian pengisan perangkat desa itu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Atas dasar adanya indikasi pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian tes tulis yang dilakukan oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar tahapan seleksi dihentikan sementara.
"Oleh karena itu saya memerintahkan kepada sekretaris daerah untuk segera menyampaikan kepada camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa," ujar bupati yang karib disapa Mas Dhito tersebut.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Ia juga meminta pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan hingga tanggal 16 Desember 2021 dihentikan sementara. Terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa.
Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya Inspektorat, ia memerintahkan untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat kecurangan penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.
"Kepada 13 camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk calon perangkat desa yang akan diajukan oleh kepala desa," tegas Dhito.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Menurutnya, proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
Maka, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, D. Sampurno, menjelaskan penghentian sementara pelaksanaan seleksi perangkat ini karena adanya indikasi kecurangan di pelaksanaan tes pada 9 Desember lalu.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
“Karena ada indikasi kecurangan untuk tanggal 9 lalu dan sekarang tahap verifikasi inspektorat,” tuturnya.
Menurut Sampurno, penghentian sementara tersebut karena pihak ketiga selaku pelaksana tes tulis pada tanggal 9 dan 16, merupakan universitas yang sama.
“Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9, jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Salah satu pelapor, berinisial DAS, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kediri. Ia berharap indikasi kecurangan itu benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian ini,” ujarnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News