MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang waria di Mojokerto bernama Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23), digerebek polisi karena diduga menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur untuk bisnis lendir.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan tersangka diamankan di rumah kosnya, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Senin (6/12) lalu.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Saat penggerebekan, polisi juga mendapati tiga perempuan, dua di antaranya masih bocah, yang siap dijajakan kepada para lelaki hidung belang.
“Pelaku sedang bersama tiga perempuan yang siap diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Ketiga perempuan yang akan dijual pelaku berhasil kami selamatkan,” kata Andaru, di Polsek Mojosari Selasa (13/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan menjual ketiga perempuan yang masih pelajar tersebut ke sebuah tempat karaoke. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, salah satunya berupa satu unit handphone.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
“Katanya (korban dijadikan) sebagai pemandu karaoke, ada juga yang dijadikan perempuan panggilan,” ujar Andaru.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Mojosari untuk menjelani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan penyidikan kasus ini, untuk memastikan apakah ada korban lain.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (ana/mar)
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News