KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Batu bersama dengan Satpol PP, DLH, Dispenda, dan DPMPTSP Kota Batu melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Hotel Grand City Batu yang berlokasi di Jalan Raya Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (17/12).
Hal itu dilakukan menyikapi keluhan warga dan pihak Pemeritah Desa Sidomulyo, terkait dengan pencemaran limbah hingga dugaan hotel yang sebagian bangunannya berada di atas sungai.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko, menjelaskan jika sidak dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan atas perizinan bangunan Hotel Grand City.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Sidomulyo, jika Hotel Grand City ini sebagian bangunannya dibangun di atas sungai. Tentu saja ini tidak boleh, karena menyalahi aturan. Karena keberadaan sungai peruntukannya untuk irigasi, dengan alasan apa pun tidak boleh ada bangunan di atasnya," terang Jatmiko.
Mantan Kepala Desa Sidomulyo ini menambahkan, dari hasil sidak tadi diketahui banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
"Pelangarannya banyak, beberapa di antaranya terkait izin pada 2007 dan pada 2014 yang harus dikaji ulang. Sebab, jika dilihat, saat ini hotelnya berbeda, karena ada pembaharuan dan penambahan-penambahan, mengingat sekarang 2021. Jadi, ya harus dilakukan izin ulang, karena tidak sesuai dengan siteplan yang terdahulu. Selain itu, kami menemukan bahwa memang benar sebagian bangunan hotel berdiri di atas sungai. Bahkan, dari pengakuan pihak hotel mengatakan, jika hotel tersebut hotel melati, padahal kenyataannya hotel ini termasuk hotel berbintang," ungkapnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga berjanji, bakal berkoordinasi dengan Komisi B dan Komisi C, terkait dengan temuan pelangaran-pelanggaran di Hotel Grand City.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
"Pastinya, dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak lanjutan lagi. Kami sudah banmuskan, seperti pada agenda sidak hari ini. Dan kami perintahkan kepada pihak hotel, agar segera membongkar sebagian bangunan yang berdiri di atas sungai itu," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono. Menurutnya, hasil sidak bersama dengan dinas terkait hari ini diketahui banyak pelanggaran yang terjadi.
"Di antaranya terkait dengan sebagian hotel yang dibangun di atas sungai. Selain itu, juga ternyata ini hotel berbintang, tentu saja ini berhubungan dengan PAD, karena mengingat Hotel Grand City ini beroperasional sudah sejak lama," beber Agung.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Politikus Gerindra ini juga menegaskan, jika sebagian bangunan hotel yang melanggar harus dibongkar. Selain itu, perizinan harus ditinjau ulang, mengingat kondisi bangunannya saat ini berbeda dari tahun sebelumnya.
"Kami tegaskan harus dibongkar, karena sudah menyalahi aturan yang ada. Sebab, tidak ada peraturan yang mengizinkan adanya bangunan di atas sungai. Tidak, ada dalil-dalil yang mengizinkan, dasarnya apa? Kami juga meminta siteplan bangunan Hotel Grand City. Tadi disampaikan general hanager, jika hotel ini izinnya bukan hotel berbintang, tapi hotel melati. Namun, pada kenyataanya ini memang ternyata hotel berbintang," paparnya.
Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Longsor dan Timpa Bangunan Milik Warga Bumiaji Kota Batu
Di tempat yang sama, Kepala Desa Sidomulyo Drs. Suharto, M.M. juga menyampaikan, berdasarkan tuntutan dari masyarakat Desa Sidomulyo, ada beberapa poin yang harus segera dipenuhi oleh pihak hotel.
"Beberapa poin sudah dimusyawarahkan kemarin di Kantor Kecamatan Batu. Poin kelima dan keenam, kepada dinas terkait untuk meninjau ulang mengenai perizinan seperti IMB, Amdal, sempadan sungai dan lain-lain," ungkap Suharto.
Diuraikan Suharto, dari beberapa tuntutan warga yang ditujukan pada dinas, pemerintah, dan DPRD, pihaknya akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
"Jadi, dari beberapa tuntutan dari para warga Desa Sidomulyo ini, kepada dinas terkait harus meninjau ulang perizinannya," ujar dia.
Sementara itu, General Manager Hotel Grand City, Firman, menyampaikan jika beberapa waktu lalu pihaknya juga dipanggil oleh dinas terkait. Hal itu diakuinya dengan persoalan perizinan hotel.
"Kemarin tanggal 7 kalau tidak salah, kita dipanggil oleh dinas untuk soal perizinan, tetapi kalau hari ini diperlukan lagi soal perizinan, kita pasti akan ikuti dan follow up," tandasnya. (asa/rev)
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap TPS3R Cangar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News