KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Batu bersama dengan Satpol PP, DLH, Dispenda, dan DPMPTSP Kota Batu melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Hotel Grand City Batu yang berlokasi di Jalan Raya Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (17/12).
Hal itu dilakukan menyikapi keluhan warga dan pihak Pemeritah Desa Sidomulyo, terkait dengan pencemaran limbah hingga dugaan hotel yang sebagian bangunannya berada di atas sungai.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko, menjelaskan jika sidak dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan atas perizinan bangunan Hotel Grand City.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Sidomulyo, jika Hotel Grand City ini sebagian bangunannya dibangun di atas sungai. Tentu saja ini tidak boleh, karena menyalahi aturan. Karena keberadaan sungai peruntukannya untuk irigasi, dengan alasan apa pun tidak boleh ada bangunan di atasnya," terang Jatmiko.
Mantan Kepala Desa Sidomulyo ini menambahkan, dari hasil sidak tadi diketahui banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
"Pelangarannya banyak, beberapa di antaranya terkait izin pada 2007 dan pada 2014 yang harus dikaji ulang. Sebab, jika dilihat, saat ini hotelnya berbeda, karena ada pembaharuan dan penambahan-penambahan, mengingat sekarang 2021. Jadi, ya harus dilakukan izin ulang, karena tidak sesuai dengan siteplan yang terdahulu. Selain itu, kami menemukan bahwa memang benar sebagian bangunan hotel berdiri di atas sungai. Bahkan, dari pengakuan pihak hotel mengatakan, jika hotel tersebut hotel melati, padahal kenyataannya hotel ini termasuk hotel berbintang," ungkapnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga berjanji, bakal berkoordinasi dengan Komisi B dan Komisi C, terkait dengan temuan pelangaran-pelanggaran di Hotel Grand City.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Pastinya, dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak lanjutan lagi. Kami sudah banmuskan, seperti pada agenda sidak hari ini. Dan kami perintahkan kepada pihak hotel, agar segera membongkar sebagian bangunan yang berdiri di atas sungai itu," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono. Menurutnya, hasil sidak bersama dengan dinas terkait hari ini diketahui banyak pelanggaran yang terjadi.
"Di antaranya terkait dengan sebagian hotel yang dibangun di atas sungai. Selain itu, juga ternyata ini hotel berbintang, tentu saja ini berhubungan dengan PAD, karena mengingat Hotel Grand City ini beroperasional sudah sejak lama," beber Agung.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Politikus Gerindra ini juga menegaskan, jika sebagian bangunan hotel yang melanggar harus dibongkar. Selain itu, perizinan harus ditinjau ulang, mengingat kondisi bangunannya saat ini berbeda dari tahun sebelumnya.
"Kami tegaskan harus dibongkar, karena sudah menyalahi aturan yang ada. Sebab, tidak ada peraturan yang mengizinkan adanya bangunan di atas sungai. Tidak, ada dalil-dalil yang mengizinkan, dasarnya apa? Kami juga meminta siteplan bangunan Hotel Grand City. Tadi disampaikan general hanager, jika hotel ini izinnya bukan hotel berbintang, tapi hotel melati. Namun, pada kenyataanya ini memang ternyata hotel berbintang," paparnya.
Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan
Di tempat yang sama, Kepala Desa Sidomulyo Drs. Suharto, M.M. juga menyampaikan, berdasarkan tuntutan dari masyarakat Desa Sidomulyo, ada beberapa poin yang harus segera dipenuhi oleh pihak hotel.
"Beberapa poin sudah dimusyawarahkan kemarin di Kantor Kecamatan Batu. Poin kelima dan keenam, kepada dinas terkait untuk meninjau ulang mengenai perizinan seperti IMB, Amdal, sempadan sungai dan lain-lain," ungkap Suharto.
Diuraikan Suharto, dari beberapa tuntutan warga yang ditujukan pada dinas, pemerintah, dan DPRD, pihaknya akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
"Jadi, dari beberapa tuntutan dari para warga Desa Sidomulyo ini, kepada dinas terkait harus meninjau ulang perizinannya," ujar dia.
Sementara itu, General Manager Hotel Grand City, Firman, menyampaikan jika beberapa waktu lalu pihaknya juga dipanggil oleh dinas terkait. Hal itu diakuinya dengan persoalan perizinan hotel.
"Kemarin tanggal 7 kalau tidak salah, kita dipanggil oleh dinas untuk soal perizinan, tetapi kalau hari ini diperlukan lagi soal perizinan, kita pasti akan ikuti dan follow up," tandasnya. (asa/rev)
Baca Juga: SMAN 2 Batu Raih Juara 1 Turnamen Gateball Pj Wali Kota Cup 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News