BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk empat pelaku pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu pelaku di antaranya merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan vendor tower.
Keempat pelaku tersebut yakni SD (28), WD (38), dan HS (18) yang merupakan Warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan satu pelaku lainnya AM (32) warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jumat (17/12), sekira pukul 14.00 WIB.
"Salah satu dari empat tersangka yakni SD, merupakan mantan karyawan vendor pemasang baterai tower. Sehingga para pelaku ini dengan mudah melakukan aksi pencurian baterai tower karena tahu lokasi-lokasinya," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers di halaman mapolresta setempat, Rabu (22/12/2021).
Nasrun menambahkan, para pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya yang rata-rata dilakukan di malam hari. SD merupakan otak pencurian baterai tower. Sedangkan tersangka lainnya turut serta mengangkut baterai curian dan mengawasi lokasi.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
“Selama periode bulan November sampai dengan Desember ini ada 19 laporan polisi kehilangan baterai tower di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kerugiannya ditaksir ratusan juta rupiah,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol L-1213-WZ, sebuah tang, sebuah kunci ukuran 10, sebuah gergaji besi (gerinda), sebuah besi sepanjang 30 cm dengan ujung lancip, seperangkat kunci kotak bank tower telkomsel, satu roll kabel listrik, sebuah solasi warna hitam, dan 16 (enam belas) buah baterai tower Telkomsel.
“Para tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi dan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (guh/rev)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News