KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun H Maidi bersama Forkopimda memusnahkan barang-barang sitaan yang merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi menjelang nataru.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 bertempat di depan Mako Polres Madiun Kota, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
Barang sitaan yang dimusnahkan kali ini berupa 41,69 gram narkotika jenis sabu, 1.101,5 liter arak jawa, 36 botol bir merk Draft, 36 botol bir merk Singaraja, 72 botol anggur merah, 12 botol anggur Gongseng Intisari, 125 botol Vodka Mansion House, serta 50 knalpot brong.
"Saya ucapkan terima kasih sekali kepada Polri yang telah melakukan pencegahan dini dengan memusnahkan miras, narkoba, knalpot brong yang sifatnya meresahkan warga," ujar Maidi
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan perayaan Natal bagi umat Kristen yang ada di Kota Madiun bisa kondusif. Sehingga, mereka yang merayakan bisa merasa aman dan khusyuk saat menjalankan ibadahnya.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
"Sebentar lagi kan mau natal bagi umat Kristiani dan Tahun Baru, maka kita musnahkan barang-barang ini. Apalagi barang tersebut membawa dampak yang kurang baik," pungkas Maidi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menambahkan bahwa barang sitaan yang dimusnahkan belumlah semuanya, karena masih ada barang sitaan yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebenarnya barang yang dimusnahkan ini belum semuanya. Karena ada juga barang bukti yang masih dalam proses persidangan. Ini adalah barang temuan dan barang bukti yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," terang Dewa pada awak media. (dro/ian)
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News