SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep mengamankan sedikitnya 68 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan racing.
"Puluhan motor dengan knalpot brong itu diamankan selama pelaksanaan operasi lilin semeru, sejak 24 hingga 28 Desember 2021," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers, Rabu (29/12/21).
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Adapun jenis kendaraan yang disita, mulai sepeda motor mewah hingga modif. Motor-motor itu diparkir di Mapolres Sumenep. Rata-rata karena menggunakan knalpot brong dan menggunakan spare part modif.
AKBP Rahman mengatakan bahwa selama pengamanan Tahun Baru 2022, Satlantas Polres Sumenep memang fokus pada pemakaian knalpot brong dan racing sepeda motor.
Bagi pemilik sepeda motor yang terjaring operasi lilin semeru yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti beberapa ketentuan.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
"Adapun syaratnya, ya wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Lalu menyelesaikan administrasi di Kejaksaan. Baru ke Polres Sumenep sambil membawa knalpot asli (standar) dengan langsung diganti di tempat. Setelah selesai, silakan bawa pulang," jelasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat pada pergantian tahun 2021 ke 2022 agar ikut menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan lancar. Apalagi sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Yakni harus menghindari kerumunan. Kalau pun ke luar rumah harus disiplin ikuti protokol kesehatan (Prokes) salah satunya dengan memakai masker. Semua itu demi menekan penyebaran Covid-19. Semoga tahun baru 2022, virus ini segera berakhir," pungkasnya. (aln/ian)
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News