KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial AYK (35), warga Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka telah beraksi di tiga lokasi. "Adapun TKP ada di wilayah Tawangrejo, Nambangan Lor, dan Banjarrejo," ujar AKBP Dewa Putu saat memimpin rilis pers, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Raperda Tentang APBD 2025 Kota Madiun Disetujui, Ada Beberapa Catatan yang Jadi Perhatian
Dijelaskan Dewa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ketiga korban dengan tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Madiun Kota. Korban adalah Budi dengan alamat Nambangan Lor, Wahyudi beralamat di Tawangrejo, dan Nana beralamat di Banjarrejo.
"Adapun barang bukti ada 2 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Honda serta 1 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Yamaha," tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencari mangsa terlebih dahulu melalui situs jual beli online OLX. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi korban untuk bertransaksi. Saat bertemu korbannya, tersangka kemudian berpura-pura mencoba kendaraan, namun tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Madiun: Pemuda Harus Mandiri dan Bijak Bermedsos
"Inisiatif pelaku berasal dari dia pernah diperlakukan sama oleh orang lain. Maka timbullah niat yang sama. Dan untuk barang tersebut saat ini masih menunggu pembeli," terang Dewa mengakhiri penjelasannya.
Dalam hal ini kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 96.500.000. Pelaku akan dituntut dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. (dro/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News