MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penangkapan tahun 2021 di mapolres setempat, Kamis (31/12).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 83,15 gram, pil dobel L sebanyak 5.041 butir, arak Jawa 1.185 liter, serta knalpot brong sebanyak 155 buah.
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polres Madiun sepanjang tahun 2021.
"Tahun ini ada penurunan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun. Terdapat 31 kasus curat, curas, dan curanmor pada tahun ini," ujarnya, Kamis (30/12).
Sedangkan tindak pidana khusus dari pelaporan ada 18 kasus dan telah terselesaikan sebanyak 16 kasus. Sementara tipiring yang dilaporkan ada 20 kasus dan semuanya telah selesai.
Baca Juga: Dukung Program POLRI, Kapolres Madiun Apresiasi Anggota dan Pemuda yang Berprestasi
Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, yang turut hadir dalam giat tersebut, mengapresiasi jajaran kepolisian yang selalu sigap dalam mengamankan keadaan di Kabupaten Madiun.
"Terima kasih kepada bapak kapolres yang telah mendukung visi misi pemerintah. Salah satunya memusnahkan barang bukti ini," ucap Hari.
Ia juga menuturkan, bakal ada penerangan jalan yang rawan kecelakaan. Total penerangan yang akan diadakan di Kabupaten Madiun sebanyak 7.440 titik di area black spot. (dro/mar)
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News