Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Kamis, 24 Februari 2022 22:32 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz, crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
Ketahuan Judi Online, Karyawan Toko Vape di Surabaya Ditangkap Polisi
Dedi mengatakan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum Indra Kenz akan disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Indra Kenz bersama Pengacara telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hari ini.
Indra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, Indra Kenz tak mengungkapkan apapun dan berusaha menghindari kamera awak media.
"Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra terburu-buru saat memasuki Gedung Bareskrim Polri.(win/rif)