Bawa Satu Poket Sabu, Pria Warga Kupang Gunung Jaya Surabaya Ditangkap Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 09 Maret 2022 21:07 WIB
Petugas kemudian menghentikan orang itu dan dilakukan penggeledahan. Dan terbukti di saku celana depan sebelah kanan tersangka MSH ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.
Kemudian, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.
Pelaku terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (nng/ian)