Sasar Pelajar di Tuban, Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sasar Pelajar di Tuban, Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 06 April 2022 21:47 WIB

Para pelaku pengedar pil koplo saat menghadiri konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Tuban.

“Pelaku ini juga diamankan anggota ketika melakukan transaksi di rumahnya,” tuturnya.

Dari pengembangan kedua kasus tersebut, mereka mengaku mendapatkan dari seseorang dari wilayah Kabupaten Kediri dan melakukan transaksi di Terminal Nganjuk. Setelah menerima barang haram itu, lanjut Daky, para pelaku menjual kepada pelanggannya melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp35 ribu per 10 butir.

“Karena harganya cukup terjangkau, pelaku menyasar para anak muda. Setiap bungkus pelaku mengambil keuntungan Rp10 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Subs 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(gun/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video