Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria ini Digelandang ke Mapolsek Gubeng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria ini Digelandang ke Mapolsek Gubeng

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 15 April 2022 18:28 WIB

Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Gubeng.

Saat digeledah, MF yang diduga sebagai pengedar ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram. Barang haram itu disimpan dalam dompet kecil yang terbuat dari kain jean dan disembunyikan di saku celana.

Setelah dipastikan memiliki sabu, MF digiring ke untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video