Tok! Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 September 2022 17:45 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri pada 2020 dan 2021, Kamis (22/9/2022). Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Sri Roro Dewi Sawitri, 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Komisioner KPU Kabupaten Kediri yang Baru, Resmi Dilantik
Jelang Iduladha, Jasa Asah Pisau Jagal Hewan Kurban di Kediri Mulai Banjir Pesanan
Cegah Demam Berdarah, Mbak Cicha Ajak Ratusan Kader PKK Kediri Kerja Bakti
Beraksi di Konser Musik, Maling HP Lintas Kota Ditangkap, Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat, mengatakan selain hukuuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan. Untuk terdakwa Triyono Kutut Purwanto dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan masa kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp618.223.750, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).